Vatikan
menegaskan kembali posisinya mengakui negara Palestina. Tahta Suci dan
Palestina menyebut akan saling mengabarkan bahwa semua langkah prosedural yang diperlukan telah selesai dan perjanjian itu telah diberlakukan.
"Tahta Suci dan Negara Palestina telah saling memberitahukan bahwa persyaratan prosedural untuk berlakunya (perjanjian tersebut) telah dipenuhi," tulis Vatikan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip NBCNews, Minggu (3/1/2016). Dengan pernyataan itu pula, Vatikan secara resmi menegaskan pengakuan de facto yang dibuat pada 2012 terhadap keberadaan negara Palestina mulai berlaku.
Perjanjian itu, yang secara teknis mencakup operasi gereja di beberapa bagian Tanah Suci di bawah kekuasaan Palestina, ditandatangani pada Juni 2015. Perjanjian itu juga menekankan dukungan bagi solusi dua negara untuk mengatasi konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun.
Namun
Vatikan juga mengaui bahwa perjanjian pertamanya tersebut dikecam Israel karena mengakui keberadaan negara Palestina.
Hal itu diungkapkan pihak Vatikan dalam sebuah pernyataan, Sabtu waktu
setempat.